Apa kabar
Pertamina?
Pertamina (dahulu bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) atau nama
resminya PT. PERTAMINA (Persero) adalah
sebuah BUMN yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. Pertamina
masuk urutan ke 122 dalam Fortune
Global 500 pada tahun 2013.
Pertamina pernah
mempunyai monopoli pendirian SPBU di Indonesia, namun
monopoli tersebut telah dihapuskan pemerintah pada tahun 2001. Perusahaan ini juga mengoperasikan
7 kilang minyak dengan
kapasitas total 1.051,7 MBSD, pabrik petrokimia dengan kapasitas total
1.507.950 ton per tahun dan pabrik LPG dengan
kapasitas total 102,3 juta ton per tahun.
Pertamina adalah
hasil gabungan dari perusahaan Pertamin dengan Permina yang didirikan pada
tanggal 10 Desember 1957. Penggabungan ini terjadi pada 1968. Direktur utama (Dirut) yang menjabat
dari 2009 hingga 2014 adalah Karen Agustiawan yang
dilantik oleh Menneg BUMN Syofan Djalil pada 5 Februari 2009 menggantikan Dirut yang
lama Ari
Hernanto Soemarno. Pelantikan Karen Agustiawan ini
mencatat sejarah penting karena ia menjadi wanita pertama yang berhasil
menduduki posisi puncak di perusahaan BUMN terbesar milik Indonesia itu. Karen Agustiawan mengundurkan
diri sebagai Dirut pada 1 Oktober 2014 dan menjadi dosen guru besar
di Harvard
University, Boston, Amerika Serikat.
Selanjutnya pada 28 November 2014, Presiden Joko Widodo memilih
Dwi Soetjipto sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Ia
menggantikan Karen Agustiawan yang
mengundurkan diri
Kegiatan
Pertamina dalam menyelenggarakan usaha di bidang energi dan petrokimia, terbagi ke dalam sektor
Hulu dan Hilir, serta ditunjang oleh kegiatan anak-anak perusahaan dan
perusahaan patungan.
Pada tahun 2013,
Pertamina menempati peringkat 122 dari 500 perusahaan terbaik dunia versi Fortune
Global. (Sumber: Wikipedia)
Terus sekarang gimana kabarnya
pertamina? Katanya Rugi ya? Katanya pengen jual asset buat menutup finansial
gara gara program pak Jokowi “Satu Harga? Menurut data yang ada di tahun 2017
Pertamina rugi 12T Rupiah, apa mungkin kerugian itu karena program pakde Jokowi
yang menerapkan Bbm satu harga? Dan di perkirakan pada akhir tahun 2018
Pertamina bakal rugi 38,5 T Rupiah, Menurut Darmin nasution “ Pertamina Sudah
menahan harga BBM subsidi dari harga minyak dunia ” Idealnya kalau mengikuti
harga minyak dunia bulan April – Juni harga Premium Rp. 8.600 dan harga Solar
Rp. 8.350, tapi sampai hari ini harga premium masih Rp. 6.550 dan harga solar
Rp. 5.150. Terus yang nambel sisanya siapa? Ya pertamina dong, kenapa ga
pemerintah aja yang nambel sisanya? Karena ada Perpres nomor 191 tahun 2014
yang berisi ”Premium gadapet subsidi tapi harga jualnya diatur oleh Pemerintah”
Kata Faisal bahri “ Pemerintah tidak mau menganggung kerugian satu harga itu
dan semua dibebankan ke Pertamina,Pertamina harus nambah sendiri ongkos
distribusi kesetiap daerah. Beban Pertamina makin gede lagi dengan adanya
perpres nomor 43 tahun 2018. Pakde Jokowi perintahkan tambahkan kouta premium 5
juta kiloliter,dari 7,5 juta kilolitre menjadi 12,5 juta kiloliter, Kan beban
pertamina jadi makin banyak. Implementasi Nawacita adalah alokasikan dana BBM
subsidi ke pembangunan yang lebih produktif, Bener sih pemerintah mengurangi
subsidi BBM tapi,bebannya pindah ke Pertamina.
PT Pertamina (Persero)
melalui surat direksi Pertamina Nomor 239/C00000/2018-S4 tentang Kondisi
Keuangan Pertamina telah mengajukan izin untuk menurunkan kepemilikan
aset (share-down) guna menjaga kesehatan keuangan
korporasi.Surat tersebut pun telah dibalas Menteri BUMN Rini Soemarno melalui
surat Nomor 235/C00000/2018-S4 tentang Permohonan Izin Prinsip Aksi Korporasi
untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan keuangan PT Pertamina yang kemudian
beredar di media massa. Vice President Corporate Communication Pertamina
Adiatma Sardjito mengatakan rencana penurunan atau pelepasan aset tersebut
diusulkan perseroan ke pemerintah selaku pemegang
saham dilakukan untuk meningkatkan kinerja portofolio bisnis perusahaan
minyak plat merah tersebut.
Menurutnya pelepasan aset 100 persen milik Pertamina sudah diatur dalam Anggaran Dasar Pertamina. "Berdasarkan AD/ART, untuk melepaskan aset perlu dilakukan kajian komprehensif serta diputuskan rapat umum pemegang saham (RUPS)," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta. Dalam surat tertanggal 29 Juni 2018 tersebut, Rini menyetujui rencana Pertamina untuk menurunkan kepemilikan aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan dan bentuk lain) sepanjang tetap menjaga pengendalian Pertamina atas aset strategis.Dalam surat tersebut Rini juga mengizinkan Pertamina untuk melakukan pemisahan usaha atas unit bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V balikpapan ke anak perusahaan.Adiatma menyatakan surat yang diusulkan Pertamina ke pemerintah masih berupa izin prinsip ke pemegang saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina. "Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari pemegang saham, yakni Pemerintah," jelasnya.Adiatma menambahkan pelepasan aset dilakukan sebagai upaya menyehatkan portfolio investasi, sehingga Pertamina tidak memiliki kecondongan risiko pada satu aset tertentu. "Seperti pepatah don't put your eggs in one basket, ini dilakukan untuk meminimalkan risiko berdasarkan kajian bisnis dan legal yang telah dilakukan dengan cermat," jelasnya.Adiatma mengatakan pelepasan aset nantinya bisa memberi peluang bagi Pertamina untuk mengundang strategic partner yang memiliki keunggulan dalam teknologi dan bisnis di bidang energi.Dam melaksanakan aksi korporasi tersebut, Pertamina berjanji akan tetap mempertahankan kendali bisnis dan mengutamakan manfaat bisnis tersebut bagi Pertamina dan negara."Dengan menggandeng mitra bisnis yang tepat, kita bisa mendapatkan nilai tambah, baik dari segi teknologi, perluasan pasar dan networking bisnis, dengan mempertahankan kendali bisnis, dan ini sesuatu yang lumrah dalam bisnis korporasi, "tambahnya.
Menurutnya pelepasan aset 100 persen milik Pertamina sudah diatur dalam Anggaran Dasar Pertamina. "Berdasarkan AD/ART, untuk melepaskan aset perlu dilakukan kajian komprehensif serta diputuskan rapat umum pemegang saham (RUPS)," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta. Dalam surat tertanggal 29 Juni 2018 tersebut, Rini menyetujui rencana Pertamina untuk menurunkan kepemilikan aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan dan bentuk lain) sepanjang tetap menjaga pengendalian Pertamina atas aset strategis.Dalam surat tersebut Rini juga mengizinkan Pertamina untuk melakukan pemisahan usaha atas unit bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V balikpapan ke anak perusahaan.Adiatma menyatakan surat yang diusulkan Pertamina ke pemerintah masih berupa izin prinsip ke pemegang saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina. "Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari pemegang saham, yakni Pemerintah," jelasnya.Adiatma menambahkan pelepasan aset dilakukan sebagai upaya menyehatkan portfolio investasi, sehingga Pertamina tidak memiliki kecondongan risiko pada satu aset tertentu. "Seperti pepatah don't put your eggs in one basket, ini dilakukan untuk meminimalkan risiko berdasarkan kajian bisnis dan legal yang telah dilakukan dengan cermat," jelasnya.Adiatma mengatakan pelepasan aset nantinya bisa memberi peluang bagi Pertamina untuk mengundang strategic partner yang memiliki keunggulan dalam teknologi dan bisnis di bidang energi.Dam melaksanakan aksi korporasi tersebut, Pertamina berjanji akan tetap mempertahankan kendali bisnis dan mengutamakan manfaat bisnis tersebut bagi Pertamina dan negara."Dengan menggandeng mitra bisnis yang tepat, kita bisa mendapatkan nilai tambah, baik dari segi teknologi, perluasan pasar dan networking bisnis, dengan mempertahankan kendali bisnis, dan ini sesuatu yang lumrah dalam bisnis korporasi, "tambahnya.
Komentar
Posting Komentar